Minggu, 21 Desember 2014

warga negara dan negara


Hadi cahya ramadhan
14114651
1ka23




Warganegara dan Negara


HUKUM


 Pengertian Hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim5 pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam
hukum tertulis
hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sek

masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan


Hadi cahya ranadhan
1ka23
14114651




Masyarakat Perkotaan Dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat

Menurut R.Linton: Seorang ahli antropologi mengemukakan,bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama,sehingga meraka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.

Masyarakat Pedesaan

Yang di maksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadi Kusuma mengemukakan sebagai berikut : “desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.” Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga / anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.

Menurut Bintarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
Didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas desanya.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari petanian.

Masyarakat Perkotaan

kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampong berdasarkan ukuranya,kepadatan penduduk,kepentingan atau status hukum.

Beberapa definisi (secara etimologis) “kota” dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar. Jadi dengan demikian kota adalah batas. Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community, Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta cirri-ciri kehidupanya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang-orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
Perbedaan Masyarakat Desa Dengan Masyarakat Kota

Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan ini berasal adari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan lingkungan, yang mengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Mengenai perbedaan atau ciri-ciri dari kedua masyarakat tersebut, dapat ditelusuri dalam hal berikut.
lingkungan umum dan orientasi terhadap alam : masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, disebabkan oleh lokasi geografinya di daerah desa
pekerjaan atau mata pencaharian : di kota, mata pencahariannya cenderung menjadi terspesialisasi.
ukuran komunitas : komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
kepadatan penduduk : di desa kepadatan penduduknya lebih rendah dibandingkan di kota.
homogenitas dan heterogenitas : homogenitas atau persamaan dalam ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat. dan perilaku sering nampak pada masyarakat pedesaan bisa dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
diferensiasi sosial : keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi di dalam diferensiasi sosial.
pelapisan sosial : pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi atau sosial-politik lebih banyak sistem pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
mo